Diperpanjang hingga 18 Februari 2021 Ini Cara Cairkan BLT UMKM di BRI LOGIN eform.bri.co.id/bpum

Diperpanjang hingga 18 Februari 2021 Ini Cara Cairkan BLT UMKM di BRI LOGIN eform.bri.co.id/bpum

Berikut ini cara cairkan dana BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta di bank BRI, segera login untuk cek daftar penerimanya. BLT UMKM merupakan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), yang diberikan oleh pemerintah kepada para UMKM. Dikutip dari , pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini diperpanjang hingga maksimal 18 Februari 2021 mendatanglainn.

Perpanjangan waktu untuk pencairan dana BPUM ini dilakukan sesuai dengan instruksi Kementerian Koperasi dan UKM RI. Bantuan ini nantinya akan disalurkan melalui bank pemerintah, di antaranya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM). Penyaluran BPUM yang merupakan bagian program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui bank BRI, telah dilakukan kepada 7,8 juta penerima dengan nominal mencapai Rp 18,7 triliun (hingga akhir Desember 2020).

Sebelum mencairkannya, cek terlebih dahulu daftar penerima BLT UMKM, apakah Anda mendapatkan bantuan atau tidak. Khusus bagi nasabah bank BRI, Anda dapat mengeceknya secara online melalui situs eform.bri.co.id/bpum atau . Selain dapat dicek secara online , penerima BLT UMKM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, maka penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan. Kunjungi laman . Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.

Kemudian, klik "Proses Inquiry". Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak. Jika bukan penerima BPUM maka akanmuncul tulisan:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM." Berikut dokumen yang perlu dibawa sebagai syarat pencairan, seperti: Buku tabungan.

Kartu ATM dan identitas diri. Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM. Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:

1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM. 2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum. 3. Kementerian/Lembaga.

4. Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK. Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan berikut ini: 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Nama Lengkap. 3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP. 4. Bidang Usaha.

5. Nomor Telepon. 1. Warga Negara Indonesia. 2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Memiliki Usaha Mikro. 4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD. 5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). Kepala Bidang Lembaga Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan UKM, Nurul Rahman, mengatakan bantuan tersebut hanya diperuntukkan bagi para UMKM yang belum pernah mengajukan pinjaman apapun di bank. "Bantuan Presiden untuk mikro yang Rp 2,4 juta itu mungkin masih banyak yang belum tahu kenapa susah untuk mendapatkannya."

"Sebenarnya tidak susah. Bantuan bantuan usaha mikro memang diperuntukkan bagi mereka yang memang belum ada akses ke bank," ujar Nurul Rahman, dikutip dari . Ia juga memastikan, UMKM yang telah mengajukan pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) ke bank tidak bisa mendapatkan BLT Rp 2,4 juta. "Jadi ini benar benar bagi UKM yang memang selama ini tidak bisa melakukan aksesibilitasnya ke perbankan. Itu kami lakukan bantuannya melalui BPUM (Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro)," jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *