KPK Periksa Istri Edhy Prabowo Hingga Petinggi KKP Terkait Kasus Suap Ekspor Benur

KPK Periksa Istri Edhy Prabowo Hingga Petinggi KKP Terkait Kasus Suap Ekspor Benur

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan lima orang saksi dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo. Empat orang saksi yakni Finance PT Peristhable Logistic Indonesia (PLI) Kasman; Advokat Djasman Malik; Istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi; dan Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini Hanafi. Mereka berempat akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Edhy Prabowo

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (22/12/2020). Sementara satu saksi lainnya, yaitu Halim Chasani selaku Chief Security Hotel Grandhika akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka penyuap Edhy Prabowo, Chairman PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) Suharjito. Sebagaimana diketahui, Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra Iis Rosita Dewi yang juga istri dari Edhy Prabowo telah dicegah KPK melancong ke luar negeri selama enam bulan, Desember 2020 hingga Juni 2021.

Mengenakan kerudung biru muda lengkap dengan masker, Iis datang bersama seorang wanita. Iis memilih untuk bungkam. Dalam perkara ini KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri, Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.

Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dalam kasusnya, Edhy Prabowo diduga melalui staf khususnya mengarahkan para calon eksportir untuk menggunakan PT ACK bila ingin melakukan ekspor. Salah satunya adalah perusahaan yang dipimpin Suharjito. Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy.

Para calon eksportir kemudian diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar bisa ekspor. Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo. Salah satunya ialah untuk keperluan saat ia berada di Hawaii, Amerika Serikat.

Edhy diduga menerima uang Rp3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya. Selain itu, ia juga diduga pernah menerima 100 ribu dolar AS yang diduga terkait suap. Adapun total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp9,8 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *