Pasang Tarif Rp 400 Ribu Siapkan Kamar Khusus di Rumah Ibu Jual Anak Kandung menuju Pria Hidung Belang

Pasang Tarif Rp 400 Ribu Siapkan Kamar Khusus di Rumah Ibu Jual Anak Kandung menuju Pria Hidung Belang

Seorang ibu tega menjual anak kandungnya sendiri ke pria hidung belang. Ia bahkan menyiapkan kamar khusus yang digunakan untuk anaknya melayani para pria hidung belang. Pelaku memasang tarif Rp 400 ribu sekali kencan.

Nasib TA (45), ibu jual anak kandung di Majalengka, Jawa Barat, memprihatinkan setelah ditangkap polisi. Wanita berinisial TA (45) itu diduga menjual anak kandung yang berusia 25 tahun seharga Rp 400 ribu. TA, ibu jual anak kandung sendiri ditangkap di rumahnya di Desa Genteng, Kecamatan Dawuan pada Jumat (12/3/2021).

"Pada Jumat 12 Maret 2021 telah diamankan seseorang wanita inisial TA pelaku prostitusi online yang telah kedapatan menawarkan perempuan kepada pria hidung belang," ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan melalui keterangan resminya, Senin (5/4/2021). Siswo menjelaskan, TA menawarkan jasa perempuan melalui aplikasi whatsapp dengan cara mengirimkan foto berikut tarifnya. Ibu tersebut juga menyediakan salah satu kamar di rumahnya untuk dipakai sebagai tempat dari bisnis haramnya itu.

Saat ditangkap, kata Siswo didapati seorang pria dan perempuan yang sedang berduaan di dalam kamar rumah TA. Dari situlah terungkap bahwa perempuan yang ada di dalam kamar tersebut ialah Y, anak kandung TA. "Setelah dilakukan introgasi diketahui bahwa sebenarnya perempuan yang di dalam kamar itu adalah Y yang tak lain merupakan anak kandung tersangka yang telah ditawarkan kepada pria hidung belang," ucapnya.

Masih dijelaskan Kasat, TA menawarkan anak kandungnya dan wanita wanita lain dengan cara mengirimkan foto foto kepada para pelanggan. Bisnis prostitusi online sendiri sudah dilakukannya sejak dua tahun terakhir. "Tersangka ini menawarkan wanita secara daring, mengirimkaj foto foto kepada pelanggannya dengan memasang tarif 400 sampai 500 ribu, termasuk anak kandungnya itu," jelas dia.

Kepada polisi TA mengaku nekat melakukan bisnis prostitusi online itu lantaran terhimpit masalah ekonomi. Parahnya lagi, suami TA mengetahui perbuatannya. "Tersangka ini masih berumah tangga, suaminya juga tinggal serumah. Dari pengakuannya tersangka sudah dua tahun melakukan bisnis prostitusi ini, alasannya karena faktor ekonomi," katanya.

Akibat perbuatannya, TA dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 Undang undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. "Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," ujar Siswo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *