Terbongkar Berawal Kecurigaan Warga Mucikarinya Gadis 17 Tahun Prostitusi di Apartemen Bogor

Terbongkar Berawal Kecurigaan Warga Mucikarinya Gadis 17 Tahun Prostitusi di Apartemen Bogor

Polresta Bogor Kota berhasil membongkar kasus prostitusi online di sebuah Apartemen di Bogor, Jawa Barat. Mirisnya, bisnis haram ini dikendalikan oleh gadis berumur 17 tahun berinisial DAP. Di umurnya yang masih belia, DAP sudah nekat menjadi mucikari atau mamih untuk para Pekerja Seks Komersial atau PSK.

Kini DAP harus berurusan dengan pihak kepolisian dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut rangkuman fakta faktanya. Gadis muda itu membuka bisnis prostitusi online dengan memasarkan para gadis muda kepada para lelaki hidung belang.

Perempuan berinisial DAP (17) itu menjalankan bisnisnya salah satu kamar Apartemen diwilayah Kota Bogor, Jawa Barat. Kamar tersebut digunakannya untuk menjamu lelaki hidung belang yang telah memesan jasa esek esek melalui media sosial. Polisi pun telah mengamankan sang mamih muda itu untuk dilakukan pemeriksaan.

Selain sang mamih muda, polisi juga membekuk FY (20) seorang penyedia unit di apartmen yang berlokasi di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor tersebut. Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Erwanto mengatakan, sang mucikari DAP memasang tarif Rp 700 ribu untuk sekali kencan. Menurutnya, harga tersebut belum masuk ke dalam harga sewa kamar kepada FY sebesar Rp 150 ribu.

"Untuk sekali kencan itu Rp 700 ribu tidak semua masuk ke korban (wanita yang dijadikan PSK) tapi Rp700ribu itu dibagi dua Rp500ribu untuk korban dan Rp.200ribu untuk mucikarinya," katanya. Sejumlah gadis muda diciduk polisi diduga terlibat dalam praktik prostitusi online. Mereka diamankan di salah satu apartemen yang berlokasi di Jalan KH Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Sang mucikari berinisial DAP (17) diciduk seusai polisi mendapatkan laporan dari warga adanya dugaan praktik prostitusi di apartemen tersebut. Selain mucikari, polisi juga mengamankan FY (20) yang menyediakan kamar untuk tempat melayani pelanggannya. "Laporan dari warga yang curiga karena disitu ada wanita wanita yang sering keluar masuk ke situ," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhony Erwanto.

Ia melanjutkan, penghuni di Apartmen itu merasa tidak nyaman dengan seringnya terlihat wanita keluar masuk dari salah satu kamar. "Kita melakukan penyelidikan disana, Saat ditangakap itu awalnya dari kamar 1206 lantai 12," katanya saat pres rilis usai apel gelar pasukan di Lapangan Pusdikzi Jalan Sudirman, Kota Bogor, Senin (12/4/2021). Dari pengungkapan kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti uang tunai hasil transasksi prostitusi online, handphone yang berisi percakapan transaksi serta satu bungkus plastik minuman keras jenis anggur merah.

Selain mucikari dan penyedia kamar, pihaknya juga mengamankan tiga wanita muda yang diduga sebagai PSK (Pekerja Seks Komersil) yakni MRM (17), SGA (16) dan FM. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dalam sebulan para wanita muda ini bisa melayani lebih dari 10 lelaki hidung belang untuk bercinta di atas ranjang. "Satu bulan bisa sampai puluhan kegiatannya, tetapi kalau untuk tersangka dan korbannya yang tiga orang ini ketika kita mintai keterangan mengaku ada lebih dari 10 kali," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhony Erwanto.

Atas perbuatannya para tersangka terancam pasal tindak pidana perdangangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 2 jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. "Ancaman hukuman dipidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp120.000.000,00 juta," katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *