Tidak Batalkan Puasa Hukum Suntik Vaksin Covid-19 di Siang Hari Bulan Ramadhan MUI

Tidak Batalkan Puasa Hukum Suntik Vaksin Covid-19 di Siang Hari Bulan Ramadhan MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa suntik vaksin Covid 19 di siang hari Bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa. Hal itu tercantum dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid 19 pada Saat Berpuasa. Anggota Fatwa MUI Pusat, Aminudin Yakub, menyebut masih ada pertanyaan di masyarakat tentang penyuntikan vaksin di siang hari bulan Ramadhan.

Aminudin menyebut, ada masyarakat yang masih ragu karena proses penyuntikan ialah memasukkan sesuatu ke dalam tubuh. "Di dalam kajian fiqih, yang membatalkan puasa itu makan dan minum." Sementara itu dalam proses penyuntikan, Aminudin menyebut ada dua macam.

"Ada yang melalui pembuluh darah kemudian masuk ke pencernaan, ada penyuntikan lewat intramascular atau otot." "Kalau penyuntikan seperti infus, masuk di pembuluh darah dan masuk pencernaan, itu membatalkan puasa." "Kalau penyuntikannya tidak melalui pembuluh darah atau tidak masuk ke pencernaan, itu tidak membatalkan puasa," jelas Aminudin.

Adapun penjelasan ahli medis, lanjut Aminudin, penyuntikan vaksin Covid 19 dilakukan ke intramascular atau otot, tidak ke pembuluh darah. "Karena tidak ke pembuluh darah, kita sudah menetapkan fatwa bahwa vaksinasi, suntik vaksin yang dilakukan saat berpuasa di siang hari hukumnya tidak membatalkan puasa," ungkap Aminudin. Diketahui sebelumnya, Kementerian Kesehatan tetap melangsungkan vaksinasi Covid 19 selama bulan Ramadhan 1442 H/2021 M.

Hal tersebut didasari pada fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid 19 pada saat berpuasa. Dalam fatwa tersebut menyatakan vaksinasi Covid 19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat muslim yang sedang berpuasa. Jubir Vaksinasi Covid 19 Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, mengatakan Kemenkes tetap melanjutkan vaksinasi bagi muslim maupun nonmuslim.

“Berdasarkan rekomendasi tersebut pelaksanaan vaksinasi akan tetap kita lanjutkan selama bulan Ramadhan termasuk untuk kalangan muslim maupun kalangan nonmuslim,” ujarnya, Senin (12/4/2021), dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id. Proses vaksinasi dilakukan pada siang hari saat umat muslim menjalankan ibadah puasa. Selain itu, dapat juga dilakukan di malam hari selama tidak mengganggu ibadah pada malam hari.

“Untuk pelaksanaan vaksinasi di malam hari kami mendorong koordinasi yang dilakukan oleh para pengurus masjid bersama Puskesmas melalui RT/RW, Lurah setempat untuk menjadwalkan pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan setelah pelaksanaan ibadah puasa di siang hari,” kata dr Nadia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *