Pemeriksaan Mobil hingga Autopsi Hasil Temuan Sementara Komnas HAM Soal Tewasnya 6 Laskar FPI

Pemeriksaan Mobil hingga Autopsi Hasil Temuan Sementara Komnas HAM Soal Tewasnya 6 Laskar FPI

Tim penyelidik Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) tengah gencar melakukan pemeriksaan usai mendapat pengaduan dari keluarga enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang wafat dalam bentrok di Tol Jakarta Cikampek, Senin (7/12/2020). Pada Senin (21/12/2020) pagi, keluarga enam laskar FPI mendatangi Komnas HAM di Menteng, Jakarta Pusat. Mereka menyerahkan sejumlah bukti kepada Komnas HAM untuk memulai penyelidikan.

Maksud kedatangan keluarga adalah untuk menemukan fakta usai pihak kepolisian menyebut enam laskar FPI menyerang dan menembak polisi terlebih dahulu. Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, laporan keluarga ini memberi lebih banyak kejelasan terkait peristiwa berdarah yang terjadi beberapa waktu lalu. "Komnas HAM sudah menerima berbagai informasi, keterangan, dan pandangan hukum dari keluarga, organisasi, tim kuasa, yang menurut kami semakin membuat detailnya peristiwa," kata Anam.

Pihak Komnas HAM sudah melakukan sejumlah pemeriksaan guna mencari titik terang dalam peristiwa bentrok polisi dengan laskar FPI. Sejauh ini, ada sejumlah temuan yang berhasil Komnas HAM dapatkan dari penyelidikan awal. Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengungkapkan pihaknya telah memeriksa mobil yang digunakan polisi dan FPI saat terjadinya insiden tersebut.

Sejauh ini, ada tiga mobil yang diperiksa, dua milik polisi dan satu milik laskar FPI. Tiga mobil itu berada di garasi Subdit Ranmor Polda Metro Jaya. Tim dari Komnas HAM didampingi Bareskrim Polri memeriksa ketiga mobil itu pada Senin (21/12/2020) kemarin. Beka menyebutkan, satu unit mobil Avanza milik polisi rusak cukup parah. Mobil tersebut adalah mobil yang digunakan polisi untuk mengamankan dan membawa empat laskar FPI.

"Ada lubang bekas peluru, sabetan senjata tajam, lalu kerusakan di kaca," kata Beka. Kendati mengaku lupa jumlah lubang bekas peluru yang ada di mobil itu, Beka memastikan ada bekas peluru di bagian interior dan juga di bagian luar mobil. Menurut Beka, pihak Komnas HAM juga menemukan adanya bekas bercak darah di mobil itu.

"Nanti akan kami uji sampel darahnya," kata dia. Sementara itu, satu mobil Toyota Avanza lainnya yang juga milik polisi tak rusak. Sebaliknya, satu mobil Chevrolet Spin yang digunakan laskar FPI rusak di bagian kaca depan dan ban depan.

"Memang ada beberapa kerusakan karena infonya kan mobilnya menabrak duluan, itu keterangan dari polisi," kata Beka yang mengaku lupa apakah ada lubang bekas peluru atau tidak di mobil Chevrolet Spin itu. Pihak Komnas HAM kini mulai menyelidiki kepemilikan senjata api dalam peristiwa bentrok yang menewaskan enam laskar FPI itu. "Kami sekarang akan memeriksa atau mendalami soal senjata api dan hasil uji balistik," kata Beka kepada Kompas.com, Selasa (22/12/2020).

Beka menegaskan, penyelidikan soal senjata api ini harus dilakukan berhubung pihak polisi dan FPI memberi keterangan yang bertolak belakang. "Artinya kan memeriksa, mengklarifikasi, keterangan FPI maupun polisi, karena FPI kan bilang tak ada senjata api, bahkan senjata saja tak ada, sedangkan polisi bilang FPI memiliki senjata api," ujarnya. Untuk menyelidiki soal senjata api ini, Komnas HAM masih menanti akses dari pihak kepolisian agar bisa memeriksa senjata api yang disebut milik laskar FPI itu.

Sementara itu, kuasa hukum FPI Aziz Yanuar memastikan bahwa pihak keluarga mengizinkan Komnas HAM melakukan otopsi jenazah 6 anggota Laskar FPI yang tewas ditembak polisi. "Kita menunggu dari Komnas HAM, yang jelas pihak keluarga siap, tergantung keputusan Komnas HAM," kata Aziz di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020). Meski demikian, Aziz menolak mengatakan bahwa otopsi oleh Komnas HAM merupakan otopsi ulang.

Menurut mereka, pihak keluarga tidak pernah memberikan persetujuan otopsi oleh kepolisian. "Kita serahkan (ke Komnas HAM) untuk otopsi, bukan otopsi ulang ya karena dari keluarga tidak mengakui otopsi," ujar Aziz. Sebelumnya, Komnas HAM telah memanggil dokter dari Polri yang melakukan otopsi terhadap keenam jenazah.

Pemanggilan itu dilakukan untuk mendalami prosedur, proses dan substansi otopsi keenam jenazah. Adapun berdasarkan hasil otopsi Polri, diketahui ada 18 luka tembak pada 6 jenazah Laskar FPI. Versi otopsi Polri juga menyebut tidak ada tanda tanda kekerasan pada 6 jenazah Laskar FPI tersebut.

Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 78 orang sebagai saksi dan 7 ahli di dalam kasus bentrokan antara FPI Polri di jalan tol Jakarta Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Senin (8/12/2020) lalu. Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan 78 orang saksi yang diperiksa berasal dari sejumlah pihak. Mulai dari saksi yang berada di TKP hingga anggota Polri yang menjadi korban penyerangan 6 laskar FPI. "Sampai hari ini kita telah meriksa 78 orang saksi dan 7 orang ahli. Rinciannya, 37 saksi dari KM 50, 22 saksi lain yang ada di sekitar, ada 4 orang yang saat ini saksi korban dan 12 petugas yang ada di lokasi KM 50 dan 3 orang petugas dari RS Polri, 2 ahli dari Puslabfor, 3 ahli dari forensik, 1 ahli dari siber dan 1 ahli pidana," kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/12/2020).

Lebih lanjut, Listyo menjelaskan pihaknya juga membuka kemungkinan untuk memeriksa saksi lain yang dianggap mengetahui terkait kejadian tersebut. "Kita menganalisa dan menyita CCTV yang ada. Rekonstruksi sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu. Kami dari Bareskrim Polri membuka ruang apabila ada masyarakat atau saksi saksi yang secara langsung untuk memberikan masukan atau menjadi saksi," jelasnya. Listyo menambahkan penyidik Bareskrim Polri juga berkomitmen untuk melakukan penyidikan secara transparan dan professional.

"Sehingga kemudian kita betul betul mendapatkan peristiwa yang utuh, sebagai bentuk transparansi kita, profesionalitas kita dalam menangani kasus ini," pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *