Pria Ini Lempar Pedagang Pakai Timbangan di Medan Divonis 18 Bulan

Pria Ini Lempar Pedagang Pakai Timbangan di Medan Divonis 18 Bulan

Emosi tak diberi rokok gratis hingga lempar pedagang pakai timbangan, terdakwa Chaidir Jambak divonis satu tahun enam bulan penjara, oleh majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing di ruang cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (2/2/2021). Hakim menilai, perbuatan WargaDusun I Desa Cinta Air Medan Area ini, diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana karena telah melakukan penganiayaan yang memberatkan. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaChaidir Jambak dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata hakim.

Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Rizqi Darmawan menuturkan, perkara tersebut ermula pada Agustus 2020 lalu, saat saksi korban Syahrul bersama Muhammad Reza sedang bekerja sebagai karyawan di Toko Sembako milik saksi Marzuki Mahmud, lalu datang terdakwa Chaidir Jambak masuk ke dalam toko untuk membeli 1 bungkus rokok Sampoerna. Kemudian, kata JPU saksi korban pun melayani terdakwa yang mana pada saat itu terdakwa memberi uang sebanyak Rp 25.000, lalu saksi korban berikan 1 bungkus rokok Sampoerna beserta uang kembalian sebanyak Rp 1.000, kepada terdakwa, karena harga rokok Sampoerna Rp 24.000. "Kemudian terdakwa meminta 1 batang rokok Gudang Garam merah secara gratis, lalu saksi korban tidak memberikan karena sebelumnya, terdakwa sudah sering berulang kali meminta rokok sehingga terdakwa marah dan memaki maki saksi korban, sambil terdakwa mengambil sebuah timbangan yang ada diatas meja dan melemparkan timbangan tersebut kearah wajah saksi korban.

Namun saksi korban tangkis dengan tangan sehingga telapak tangan saksi korban mengalami luka koyak berdarah," ungkap JPU Kemudian, kata JPU terdakwa pun mengejar saksi korban, lalu saksi korban melarikan diri melompati meja menyelamatkan diri. Kemudian terdakwa memukul kepala saksi Muhammad Reza sebanyak 1 kali, lalu warga yang berada di toko tersebut melerai terdakwa, setelah itu terdakwa pergi keluar dari toko tersebut. "Berdasarkan Hasil Visum dijumpai luka robek pada telapak tangan kanan dengan panjang 2 cm dengan kesimpulan luka yang ada pada tubuh korban disebabkan oleh benda tumpul.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana," pungkas JPU

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *