Ngomongnya hendak Ngasih Ini Itu Termakan Janji Palsu Faktanya Nol Wanita Muda Pilih Ceraikan Suami

Ngomongnya hendak Ngasih Ini Itu Termakan Janji Palsu Faktanya Nol Wanita Muda Pilih Ceraikan Suami

Cerita sisi lain kehidupan rumah tangga dibagikan oleh wanita muda bernama Rinrin (25). Rinrin terlihat mendatangi Pengadilan Agama Ciamis untuk menceraikan suaminya, Selasa (16/3/2021). Warga Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat itu mengaku merasa telah ditipu selama ini.

Pertama suaminya mengaku kalau sudah nikah, Rinrin ingin apa pun akan diberi. Namun sampai satu setengah tahun hal itu tidak terbukti. "Ngomongnya mau ngasih ini, ngasih itu. Tapi faktanya nol, yang ada banyak bohongnya. Untung belum punya anak, kalau sudah punya, mau seperti masa depan anak saya nantinya," ucapnya.

Menurut Rinrin, intinya ia tidak mau masa depan nantinya susah gara gara kebohongan mantan suami. "Terus, selama menjadi suami istri, saya selalu sabar dan terus mengalah. Tak salah kan, kalau cerai?" katanya sambil merengut. Hal lain diutarakan seorang warga Padaherang, Ani Suryani.

Ani mengajukan cerai karena menganggap suaminya terlalu perhitungan. Ani menambahkan, untuk memenuhi kebutuhan dapur sehari hari dan biaya anak saja, semakin hari semakin sulit. "Apalagi, seakan akan menganggap saya menghambur hamburkan uang. Yang ada malah bikin pusing," ucapnya.

Ia menambahkan, mending kalau suaminya memberi uang setiap hari. "Sudah jarang ngasih uang ditambah ngomong terus. Ini jangan, itu jangan, belum harus ini, harus itu. Lama kelamaan kan jengkel dan bikin panas pikiran," ucap Ani. Menurut ia, daripada menjadi pikiran dan bertambah dosa, ia lebih memilih untuk cerai sekalian.

"Kalau anak, keduanya ikut dengan saya. Karena saya yang melahirkan bukan bapanya," ucapnya kesal. Jumlah kasus perceraian di Pengadilan Agama (PA) Ciamis yang berlokasi di jalan Babakan, Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, membludak. Satu persatu pendaftar bergantian masuk melaksanakan sidang di ruangan pengadilan.

Menurut Ketua Majelis Hakim Balai Sidang PA Ciamis, Nurdin jumlah kasus penceraian awal bulan januari sampai pertengahan maret (16/3) ini sebanyak 219 perkara. Ia memaparkan, kebanyakan yang cerai itu disebabkan oleh faktor ekonomi, karena sang istri tidak menerima keadaan suami. "Kalau diluar faktor ekonomi hanya beberapa persen saja. Yang cerai talak juga sama, kasusnya seperti itu (faktor ekonomi)," ucapnya.

Nurdin menambahkan, pandemi Covid 19 menjadi salah satu penyebab banyaknya kasus perceraian. "Seperti ada yang di PHK, atau usahanya berkurang yang berdampak ke kondisi rumah tangganya," katanya. Menurutnya, kasus sidang perceraian Awal tahun 2021 ini, khusunya di daerah Pangandaran cukup tinggi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *