Penegakan Hukum Jangan Berlebihan Kasus Gisel & MYD Jangan Hancurkan Masa Depannya Pakar Hukum

Penegakan Hukum Jangan Berlebihan Kasus Gisel & MYD Jangan Hancurkan Masa Depannya Pakar Hukum

Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullah, menyampaikan harapannya terkait terkait kasus yang membelit Gisella Anastasia atau Gisel dan MYD. Keduanya diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebarnya video syur milik mereka. "Saya hanya berharap kepada para penegak hukum, selama keduanya tidak merupakan bagian atau sengaja menyebarkan (video syur), maka penegakan hukum itu jangan berlebihan," kata Nasrullah dikutip dari kanal YouTube tvOne, Selasa (5/1/2021).

Meskipun demikian, Nasrullah tidak menyebut penetapan Gisel dan MYD sebagai hal yang berlebihan. Ini karena penyidik menggunakan putusan Mahkamah Agung dalam perkara musisi A dulu ke dalam kasus Gisel dan MYD. Kemudian Nasrullah membeberkan maksud terkait pernyataan jangan berlebihan.

"Di sini tidak perlu langkah penahanan dan segala macam," imbuhnya. Nasrullah menilai, para penegak hukum bisa melihat kasus Gisel dan MYD secara arif dengan memperhatikan orang orang disekitar mereka. Termasuk memperhatikan nasib dari keduanya dan tidak ada perilaku euforia.

"Karena jangan jangan Anda penegak hukum ini tidak lebih bersih daripada orang tersebut. Orang yang Anda permainkan dan hancur hancurkan itu," terang Nasrullah. Ia dalam pandangannya, setiap orang memiliki kesalahan. Namun penting untuk memberikan hukuman sesuai dengan kadar kesalahan yang dilakukan.

"Saya selalu melihat, oke ada orang salah, berikan sanksi secukupnya dan selayaknya." "Jangan berlebihan, jangan dihancurkan masa depannya. Lihat kehidupannya, jangan dihabisi dia," ungkap Nasrullah. Nasrullah juga menyebut, penetapan status keduanya sebagai tersangka tidak sesuai dengan rumusan pasal dalam Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Yang bersangkutan korban, rumusan pasal tidak bisa dijerat sebagai pelaku," kata Nasrullah. Nasrullah selanjutnya membeberkan dua alasan kenapa Gisel dan MYD dipandang sebagai korban. Ia menegaskan, pertama dalam kacamata hukum di Indonesia, hubungan badan di luar nikah tidak bisa dipidana.

"Asal dilakukan suka sama suka, para pihak sehat secara lahir dan batin tidak ada gangguan jiwa, dewasa dan tidak dilakukan di tempat umum." "Misalnya dilakukan di pantai dia kena (bisa dipidana, red)," urainya. Alasan kedua, lanjut Nasrullah, selama orang membuat video yang bersifat dan untuk konsumsi pribadi tidak bisa dipidana sebagaimana telah diatur dalam undang undang.

Kemudian, muncul pertanyaan bahwa apabila video sudah tersebar, orang yang membuat dapat dipidana. Untuk menjawabnya, Nasrullah mengulang pernyataan dahulu yang pernah ia lontarkan saat mengomentari musisi berinisial A di kasus serupa. Ia mengatakan, pembuat vide pribadi tidak bisa dipidana, asalkan dirinya tidak terlibat langsung di dalam proses penyebaran.

Misalnya dengan tidak terlibat menyuruh atau membantu menyebarkan videonya. Kala itu, musisi berinisial A tetap dipidana karena dianggap lalai, sehingga video pribadinya tersebar. "Demikian juga dalam kasus sekarang artis GA, saya masih berpendapat mereka korban tapi karena kelalaian mereka," tegas Nasrullah.

Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *