Polisi Bakal Gelar Perkara Kasus Dugaan Pencabulan Anak Panti Asuhan oleh Bruder Angelo

Polisi Bakal Gelar Perkara Kasus Dugaan Pencabulan Anak Panti Asuhan oleh Bruder Angelo

Polres Metro Depok menyatakan pihaknya kembali melakukan gelar perkara peningkatan status hukum Lukas Lucky Ngalngola atau dikenal 'Bruder Angelo' atas tuduhan pencabulan terhadap sejumlah anak panti asuhan di Depok. Sebelum gelar perkara, Polri kembali meminta keterangan dari korban, sopir angkot maupun pengasuh panti asuhan, yang dianggap mengetahui peristiwa dugaan pencabulan tersebut. Tulus selaku PPA Polrestro Depok menyampaikan bahwa pengasuh panti asuhan tersebut sempat mengutarakan bahwa sang supir angkot pernah bercerita kepada dirinya melihat langsung kejadian dugaan pencabulan tersebut.

Dari keterangan sang supir kepada pengasuh, dia melihat tindakan pencabulan itu dari kaca spion saat menunggu anak panti asuhan tengah potong rambut. Namun, ada salah satu korban yang ikut menunggu di angkot tersebut dicabuli oleh pelaku. "Saya ingin mengkroscek antara supir atau keterangan pengasuh yang pada saat dulu supir ini pernah cerita bahwa dia melihat pencabulan di angkot. Karena ketika kami mengambil keterangan bahwa beliau (supir) melihat dari arah jauh, bukan dari dalam angkot. Sementara korban ketika kami meminta keterangan ada sopir di dalam angkot," kata Tulus dalam diskusi daring, Minggu (14/3/2021).

Setelah mengkonfrontir keterangan tersebut, kata Tulus, Polri baru bakal melakukan pemeriksaan psikologi hingga gelar perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan terkait kasus tersebut. "Apabila masuk ke tingkat penyidikan upaya paksa akan bisa kita lakukan. Yang jelas karena ini sudah ramai kita melakukan upaya lebih cepat tapi tetap bentuk administrasi kita akan lakukan. Rencana kami akan melakukan gelar perkara setelah itu kita tentukan tanggal penyidikan sehingga kita tembusan kepada pelapor terlapor maupun ke Kejaksaan," jelas dia. Setelah itu, pihaknya baru akan kembali melakukan gelar perkara peningkatan status tersangka terhadap pelaku. Nantinya, Bruder Angelo akan dilakukan pemanggilan dalam statusnya sebagai tersangka.

"Apabila kita melakukan pemanggilan tersangka sampai kedua kali dan yang bersangkutan tidak hadir maka dasar kita menerbitkan DPO atau daftar pencarian orang. Kita sebar jajaran ke seluruh Indonesia terutama wilayah wilayah yang khusus dimungkinkan pelaku masih ada di sekitar," tandas dia. Dikutip Kompas.com, kasus dugaan pencabulan anak oleh LLN dilaporkan pada 13 September 2019 ke Polres Metro Depok. Laporan itu tidak dibuat atas nama KPAI maupun komisionernya, yang sebetulnya mengemban tugas melaporkan dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak.

KPAI justru menunjuk Farid Arifandi, warga sipil nonkomisioner yang dikenal sebagai aktivis anak, sebagai pelapor kasus itu ke Polres Metro Depok. Selama batas waktu tiga bulan penahanan LLN, Polres Metro Depok gagal melengkapi berkas pemeriksaan ke kejaksaan, yang berujung pada bebasnya LLN. Penyidik mengaku kesulitan menemukan anak anak korban untuk dihadirkan dalam pemeriksaan setelah Angelo ditahan dan panti asuhan bubar.

Pada 9 Desember 2019, Farid mencabut laporan karena merasa sendirian berjuang dalam mencari keberadaan anak anak berstatus korban itu. Padahal, tugas tersebut semestinya turut diemban penyidik dan KPAI. Belakangan, melalui sejumlah pemberitaan, diketahui bahwa anak anak korban pencabulan Angelo diasuh oleh seorang umat awam gereja, Darius Rebong di Depok. Setelah marak pemberitaan karena kasus ini seakan menguap selama satu tahun terakhir, pada 31 Agustus 2020, KPAI mengaku telah menggelar rapat koordinasi lintas sektor.

KPAI juga mengaku sudah menyurati Polres Metro Depok untuk kembali menggulirkan kasus ini karena keberadaan anak anak yang menjadi korban ataupun saksi korban sudah diketahui.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *