Tidak Ada Benci & Sakit Hati Suhardi Beri Maaf Kepada 4 Ibu Terdakwa Kasus Pelemparan Pabriknya

Tidak Ada Benci & Sakit Hati Suhardi Beri Maaf Kepada 4 Ibu Terdakwa Kasus Pelemparan Pabriknya

Sidang kasus pelemparan pabrik tembakau di Desa Wajegeseng, Lombok Tengah terus berlanjut. Sidang diteruskan dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi penasihat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Praya, Lombok Tengah, Jumat (26/2/2021). Dalam sidang itu, pemilik pabrik tembakau Suhardi sudah memaafkan para terdakwa.

Hakim Asri yang memimpin persidangan menyadari kedatangan Suhardi. Asri pun bertanya apakah Suhardi memiliki pernyataan yang ingin disampaikan. Pemilik pabrik tembakau itu pun menerima tawaran itu dan berdiri. Ia menyampaikan, telah memaafkan keempat pelaku pelemparan atap pabriknya.

"Saya sebagai pelapor atau sebagai korban, bersama seluruh keluarga, memaafkan terdakwa, tidak ada rasa benci dan sakit hati, demi utuhnya silaturahmi," kata Suhardi dalam sidang di PN Praya, Jumat (26/2/2021). Ia memaafkan pelaku setelah berdiskusi dengan keluarga besarnya. Dalam kesempatan itu, Suhardi juga meminta kepada masyarakat NTB atas keriuhan yang disebabkan kasus tersebut. Ia meminta maaf jika sikapnya dinilai salah oleh masyarakat.

Setelah menyampaikan pernyataan, Suhardi menghampiri empat terdakwa. Ia menyalami mereka satu per satu. Usai persidangan, Suhardi berharap maaf yang telah diberikannya bisa membantu empat terdakwa tersebut. "Harapan saya semoga meringankan hukuman, atau menghentikan, dengan perkataan maaf saya itu, kan artinya banyak begitu," kata Suhardi.

Meski begitu, Suhardi menyerahkan putusan kasus ini kepada majelis hakim. "Tapi semua ini kita serahkan kepada majelis hakim," kata Suhardi. Sebelumnya, empat ibu rumah tangga menjadi terdakwa kasus pelemparan atap pabrik tembakau di Lombok Tengah.

Mereka adalah Nurul Hidayah, Martini, Fatimah, dan Hultiah. Mereka sempat mendekam di Rumah Tahanan Praya karena melempar atap pabrik tembakau milik Suhardi. Penahanan keempat ibu itu menjadi sorotan karena dua di antara m ereka membawa anaknya yang masih menyusui ke dalam penjara. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menyebut, para terdakwa bersama sama melempar atap pabrik dengan batu sebanyak 11 kali dan kayu satu kali.

Jaksa penuntut umum menyangka mereka dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *